logo

KEGIATAN SOSIALISASI GRATIFIKASI SERTA MONEV PENCAPAIAN TARGET KINERJA 2025 DAN PERSIAPAN 2026 DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN KABUPATEN SUKOHARJO

02 September 2025 Berita, Kegiatan,

Sukoharjo - Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo (02/09/2025)

Sukoharjo - Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi terkait Gratifikasi, Korupsi, dan Benturan Kepentingan, serta Monitoring dan Evaluasi Pencapaian Target Kinerja Tahun 2025 dan Persiapan Pencapaian Target Kinerja 2026 di Hotel Tosan Solo Baru pada hari Selasa (02/09/2025). Acara ini dihadiri oleh 62 orang yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang lingkup Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, Kepala UPTD lingkup dinas, Kepala Sub Bagian lingkup sekretariat dinas, Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Petugas Data di 12 BPP kecamatan lingkup Kabupaten Sukoharjo. Pelaporan kegiatan dilakukan oleh Ketua Penyelenggara yaitu Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo, Ibu Ir. Dyah Rilawati, M. Si. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, Bapak Bagas Windaryatno, SP.M.Si. Acara berikutnya yaitu sesi pematerian dari Inspektur Daerah Kabupaten Sukoharjo yang diwakili oleh Bapak Andri Sumartono, SE, M. Si.

Dalam sesi pematerian, Bapak Andri Sumartono, SE,M.Si (Inspektur Daerah) menyampaikan bahwa Gratifikasi secara hukum merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh Penyelenggara Negara (termasuk ASN) di mana pun dan dengan cara bagaimana pun.

Melalui kegiatan ini, Bapak Bagas Windaryatno, SP,M.Si. berharap upaya peningkatan realisasi dari target kinerja tahun 2025 dan pencapaian target kinerja tahun 2026 Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo dapat dilakukan dengan lingkungan kerja yang tetap bebas dari unsur Gratifikasi, Korupsi, dan Benturan Kepentingan.